Kamis malam sekitar ba’da
maghrib saat saya melihat sidang itsbat awal Ramadhan 1433 H di televisi (meski
hanya sekedar ingin mengetahui pendapat-pendapat yang beredar) tiba-tiba Hp
saya terdengar berdering (sepertinya nada SMS). Karena masih ingin mengetahui
pendapat-pendapat para peserta sidang itsbat maka Hp pun tidak langsung saya
raih. Selesai melihat sidang itsbat barulah saya membuka SMS yang barusan
masuk. Ternyata dari seorang rekan yang menanyakan kapan saya akan mulai puasa,
redaksi lengkanya begini: “Aslmkm. Ustadz ente shoum jum’at atw sabtu ??”
Dalam hati bertanya, kenapa
nanya saya kapan puasanya? Padahal pemerintah sudah menetapkan. Memang penentuan
awal Ramadhan ataupun akhir Ramadhan (lebaran) selalu menyita perhatian publik.
Hal tersebut dikarenakan metode yang digunakan berbeda yaitu hisab (berdasarkan
hitungan astronomi/ilmu falak) dan ru’yatul hilal (ru’yah – melihat bulan). Dalil
atau basis argumen yang dibangun pun sama berdasarkan ayat Al-Qur’an surat
Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi: “… karena itu,
barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu,
maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu…”, serta
hadits Nabi yang memerintahkan berpuasa dan berbuka (lebaran) jika melihat
bulan (shuumuu liru’yatih...). Diferensiasi pertama muncul dari
penafsiran. Bahwa dalam hadits Nabi kata ru’ya (berasal dari ro’a dalam bahasa
Arab) berarti “melihat”, namun melihat bukan hanya dengan mata telanjang,
melainkan juga bisa dengan ilmu yaitu hitungan. Itu sebabnya istilah “pendapat”
dalam bahasa Arab dikenal dengan ro’yun. Berdasarkan hitungan kalender Islam (hijriyah)
bulan hanya mencapai 29 atau 30. Jika bulan belum Nampak maka bilangan bulan
dibulatkan menjadi 30 (dalam istilah fiqih istikmal)
Intepretasi berbeda
juga dari ayat Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi “faman syahida
minkumus syahro falyashumu” (siapa yang melihat bulan maka hendaklah
berpuasa). Kata “syahida” dalam ayat tersebut bukan melihat semata,
melainkan “bersaksi”. Inilah sebabnya dari awal sebelum pemilihan metode saja
sudah berbeda penafsiran. Berlanjut kepada metode, mengapa tidak bisa
disatukan. Menurut salah satu peserta sidang itsbat semalam dari PBNU
menyatakan bahwa PBNU dengan lajnah falakiyah-nya sebetulnya juga menggunakan hisab.
Namun perbedaannya, PBNU tidak berhenti hanya sampai di hisab, melainkan terus
dilanjutkan kepada ru’yah. Sederhananya, setelah dihitung (hisab) lalu
dibuktikan dengan melihat langsung (ru’yah) bulan tersebut. Kemudian muncul
pertanyaan bukankah itu menjadi pemborosan, sudah dihitung tapi masih juga
dilihat langsung. Nah, kalau Muhammadiyah hanya berhenti sampai di hisab
(perhitungan). Jika setelah dihitung hasilnya mencapai kriteria, maka sudah
dianggap “wujudul hilal” (bulan sudah nampak) meskipun tidak dilihat.
Sewaktu saya
kuliah di Jogja sempat berdiskusi dengan salah satu dosen yang kebetulan juga
sebagai ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yaitu Prof. Dr. H. Yunahar
Ilyas, M.Ag. (sapaan akrab saya ustadz Yun). Menurut beliau upaya penyatuan
kedua kubu dengan metode yang berbeda ini pernah dilakukan dan dimediasikan
langsung oleh pak Yusuf Kalla (waktu itu sebagai wakil presiden). Pak JK
mengharapkan agar kedua pihak bisa menerima satu sama lain atau paling tidak
menemukan titik temu. Masih menurut ustadz Yun, bahwa PP Muhammadiyah pun
pernah memberikan tawaran dengan bersedia mengikuti keputusan pemerintah (ru’yah)
asalkan kategori ru’yatul hilal-nya bukan 2 derajat. Lalu apabila ru’yah tidak
sampai NU atau pemerintah mau tidak ikut metode hisab. Ternyata NU tidak mau,
mereka memilih untuk istikmal (menyempurnakan bilangan bulan jadi 30). Kemudian
ditawarkan juga, kalau suatu saat menteri agama RI dari Muhammadiyah dan melalui
otoritas kementerian agama menggunakan metode hisab untuk menetapkan awal
ramadhan dan Syawal maka apakah NU mau ikut? Mereka pun memilih tetap
menggunakan ru’yah (berarti tidak ikut pemerintah).
Dari diskusi
saya dengan ustadz Yun tersebut bisa disimpulkan sedikit bahwa penggunaan metode
hisab dan ru’yah ada juga unsure mempertahankan ego dalam menentukan metode. Mengapa
pemerintah selalu menggunakan ru’yah. Sederhananya karena menteri agama
(selalu) dari kalangan (atau yang berafiliasi) kepada NU yang notabene pengguna
metode ru’yah. Memang betul tawaran dari PP Muhammadiyah, kalau suatu saat
menteri agama dari kalangan Muhammadiyah dan menggunakan metode hisab apakah
kita mau ikut?. Tapi nampaknya jauh dari kemungkinan kalau menteri agama akan
dipilih dari kalangan Muhammadiyah. Walhasil, mari kita jalankan sesuai pilihan
masing-masing. Tetap toleransi yang harus dijunjung tinggi. Saya sendiri
berkeyakinan aka nada masanya nanti kedua metode ini bisa disatukan. Bukankah perkembangan
ilmu teknologi selalu mempermudah dan mampu mengakomodasi berbagai sudut pandan
dan metode.
Semoga sedikit
pengalaman ini bisa menambah wawasan kita dalam menyikap perbedaan dalam
bingkai persatuan. Bagi sebagian orang ikut pemerintah adalah alternative jalan
terbaik, karena pemerintah punya otoritas dan kita sudah mempercayakannya. Sebagaimana
qo’idah menyatakan “hukmul hakim yarfa’ul khilaf” (keputusan
hakim/pemerintah bisa menyelesaikan perbedaan). Selamat menjalankan ibadah
puasa Ramadhan 1433 H. Wallahu a’lam
bis showaab…







0 komentar:
Posting Komentar